Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kolaborasi
Yogyakarta – Sabtu, 26 Februari 2022, Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar acara “Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kolaborasi” yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube PBSI. Acara ini menghadirkan Dra. Sudarmini, M.Pd. sebagai pemateri utama, dengan Yosi Wulandari, M.Pd. sebagai moderator. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada akademisi, mahasiswa, dan kreator mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam menjaga orisinalitas dan hak ekonomi atas karya mereka.
Dalam pemaparannya, Dra. Sudarmini, M.Pd. menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual mencakup berbagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual, seperti hak cipta, paten, dan merek dagang. “Hak Kekayaan Intelektual merupakan aspek penting bagi akademisi dan kreator dalam menjaga orisinalitas dan nilai ekonomi dari hasil karya mereka,” ujarnya. Ia menekankan bahwa dengan mendaftarkan HKI, pencipta memiliki hak eksklusif terhadap penggunaan dan distribusi karyanya, sehingga dapat mencegah praktik plagiarisme dan eksploitasi tanpa izin.
Setelah pemaparan materi, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait prosedur pendaftaran HKI, baik untuk hak cipta maupun paten. Dalam sesi ini, Dra. Sudarmini, M.Pd. memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai prosedur yang harus dilalui serta manfaat yang dapat diperoleh dari perlindungan HKI. Ia menegaskan bahwa pendaftaran HKI bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik karya, terutama dalam menghadapi persaingan di dunia industri kreatif dan akademik.
Sesi diskusi ini diikuti dengan antusias oleh para peserta, yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan profesional di bidang bahasa dan sastra. Banyak pertanyaan yang diajukan terkait mekanisme pendaftaran hak cipta, proses patenasi suatu inovasi, hingga cara memperoleh perlindungan hukum atas karya yang telah dipublikasikan. Dra. Sudarmini, M.Pd. memberikan contoh nyata tentang bagaimana akademisi dapat memanfaatkan HKI dalam penelitian dan pengajaran, serta bagaimana kreator dapat memanfaatkan hak cipta untuk melindungi karya-karya mereka di era digital.
Acara ini mendapatkan sambutan positif dari para peserta yang menyadari betapa pentingnya perlindungan HKI dalam dunia akademik dan industri kreatif. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak individu yang memahami prosedur pendaftaran HKI dan dapat melindungi karya mereka dengan lebih baik. PBSI FKIP UAD berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan edukatif seperti ini guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di kalangan akademisi dan kreator.