Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Genap Tahun Ajaran 2023/2024
Yogyakarta, 28 Maret 2024 โ Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Ahmad Dahlan (PBSI FKIP UAD) menggelar Kuliah Umum dengan tema “Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual”. Acara ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Kuliah umum ini menghadirkan Dra. Sudarmini, M.Pd. sebagai pemateri, dengan moderator Yosi Wulandari, M.Pd. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) bagi mahasiswa, terutama bagi mereka yang terlibat dalam dunia akademik dan penelitian. Dalam kuliah umum ini, pemateri akan menjelaskan berbagai jenis hak kekayaan intelektual yang ada, bagaimana cara melindungi karya-karya cipta, serta prosedur yang harus diikuti dalam mendaftarkan HKI.
Dalam sesi pemaparan materi, Dra. Sudarmini, M.Pd. akan menjelaskan konsep dasar HKI, meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, dan indikasi geografis. Pemateri juga akan memberikan wawasan mengenai pentingnya perlindungan terhadap karya intelektual untuk menjaga hak pemiliknya serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain. Selain itu, isu terkait dengan perkembangan teknologi dan dampaknya terhadap pelindungan HKI juga akan dibahas, mengingat perkembangan digital yang semakin pesat saat ini.
Antusiasme peserta akan diperlihatkan dalam sesi tanya jawab yang interaktif, di mana mahasiswa dapat mengajukan pertanyaan mengenai prosedur praktis untuk mengajukan hak cipta atas karya mereka, tantangan yang sering dihadapi dalam mengelola HKI, serta pentingnya edukasi tentang HKI di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan akademisi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa PBSI FKIP UAD dapat memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya melindungi karya intelektual mereka. Kuliah umum ini diharapkan menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk lebih aktif dalam menghasilkan karya cipta yang memiliki nilai hak kekayaan intelektual yang sah, serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya hukum dalam dunia pendidikan dan penelitian.